| SELAMAT DATANG | ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA | |||||||||||||||
| Search |
|
|||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||
| :: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka :: | ||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||
|
|
C © updated 110802 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Perubahan UUD 1945 DisahkanIndonesia Masuki Era Konstitusi BaruPerubahan Keempat Undang-Undang (UUD) 1945 akhirnya disahkan pada Sidang Tahunan (ST) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 2002, Sabtu (10/8) malam pukul 23.55. Dengan perubahan itu, kini Indonesia memasuki era konstitusi baru yang akan mengubah secara drastis sistem ketatanegaraan yang selama ini menggunakan naskah asli UUD 1945. Sistem ketatanegaraan baru itu antara lain ditandai dengan adanya pemilihan presiden langsung oleh rakyat baik untuk putaran pertama maupun kedua, bikameral di parlemen dengan hanya mengakomodir Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan hapusnya lembaga tertinggi negara (MPR) yang tidak lagi memegang kedaulatan rakyat. ST MPR 2002 ini berhasil menuntaskan tugasnya, termasuk mengesahkan sejumlah pasal "sensitif" seperti pasal tentang agama dan komposisi MPR. Untuk Pasal 29 Ayat (1) dan (2) soal perlu-tidaknya tujuh kata dalam Piagam Jakarta (syariat Islam) dicantumkan dalam konstitusi, pengambilan dilakukan secara musyawarah-mufakat meski ada sejumlah anggota Majelis, baik atas nama fraksi maupun perorangan, menyatakan tidak ikut serta dalam pengambilan keputusan itu. Sementara pengesahan mengenai Aturan Tambahan sempat tertunda menyusul interupsi dari anggota Fraksi TNI/ Polri AR Gaffar, yang menghendaki agar Komisi Konstitusi dimasukkan dalam salah satu pasal dalam Aturan Tambahan. Lalu, interupsi untuk mendukung atau menolak keinginan Fraksi TNI/Polri itu datang silih berganti. Akhirnya dilakukan lobi antara pimpinan fraksi dan pimpinan komisi selama lebih 90 menit. Sidang dibuka kembali pukul 23.45. Dua aturan tambahan itu akhirnya disetujui MPR untuk disahkan. Setelah kedua aturan tambahan disahkan, Ketua MPR Amien Rais mempersilakan Ketua Fraksi TNI/ Polri Slamet Supriyadi menyampaikan usulan penambahan pasal mengenai Komisi Konstitusi. Rumusan pasal tambahan yang disampaikan itu berbunyi: "Perubahan Pertama, Kedua, Ketiga, dan Keempat UUD 1945 diberlakukan sejak ditetapkan sampai dengan tahun 2004 untuk mengantar rakyat Indonesia melaksanakan Pemilu 2004 dan disempurnakan oleh badan/panitia/komisi yang dibentuk oleh Majelis Tahun 2002 dan melaporkan hasilnya kepada MPR hasil Pemilu 2004." Beberapa interupsi terjadi mendukung dan menolak usulan tambahan dari Fraksi TNI/Polri itu. Amien Rais mengusulkan agar rumusan pasal itu diputuskan melalui voting. Namun sebelum dilakukan voting ia mengusulkan agar sidang diskors 30 menit, agar masing-masing anggota MPR bisa mencerna rumusan pasal tambahan yang diusulkan Slamet. Sidang dibuka kembali pukul 01.20. Sesaat sidang dibuka, Slamet Supriyadi melakukan interupsi, maju ke mimbar dan mengatakan Fraksi TNI/Polri tidak berniat menghambat proses amandemen UUD 1945. Ia pun menarik usulannya soal pembentukan Komisi Konstitusi di dalam Aturan Tambahan UUD 1945. Akhirnya diputuskan Komisi Konstitusi dibentuk melalui Tap MPR. Dalam sesi pendapat akhir fraksi, keinginan memperkuat posisi Komisi Konstitusi-seperti yang diusulkan Fraksi TNI/ Polri-sebenarnya tidak mendapat tanggapan dari sebagian besar fraksi di MPR. Ketika itu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Fraksi Partai Golkar (F-PG), Fraksi Reformasi (FR), Fraksi Utusan Daerah (F-UD), dan Fraksi Utusan Golongan (F-UG) sepakat bahwa pembentukan Komisi Konstitusi diakomodasi lewat Rancangan Ketetapan (Rantap) MPR. (Tokoh Indonesia) |
Kini Indonesia memasuki era konstitusi baru yang akan mengubah secara drastis sistem ketatanegaraan yang selama ini menggunakan naskah asli UUD 1945. Sistem ketatanegaraan baru itu antara lain ditandai dengan adanya pemilihan presiden langsung oleh rakyat baik untuk putaran pertama maupun kedua, bikameral di parlemen dengan hanya mengakomodir Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan hapusnya lembaga tertinggi negara (MPR) yang tidak lagi memegang kedaulatan rakyat.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
| Copyright © 2002 Ensiklopedi Tokoh Indonesia. All right reserved. Design and Maintenance by Esero |