Menag Maftuh Basyuni
SKB Tentang Ahmadiyah
Jakarta 9 Juni 2008: Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri
menandatangani SKB tentang peringatan dan perintah kepada penganut,
anggota, dan/atau anggota pengurus JAI (Jemaat Ahmadiyah Indonesia) dan
warga masyarakat. SKB itu bernomor 3 tahun 2008,
nomor Kep-033/A/JA/6/2008 dan nomor 199 tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008.
Menurut Menag Muhammad Maftuh Basyuni, SKB itu memberi peringatan dan
memerintahkan kepada warga masyarakat untuk mematuhi Pasal 1 UU No.1/PNPS/1965,
yaitu tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum,
melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau
melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari
agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Menag yang didampingi Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Mendagri
Mardiyanto menjelaskan, isi SKB tersebut memberi peringatan dan
memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus JAI
sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran,
penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama
Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala
ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.
Menurut Menag Maftuh Basyun, penganut dan pengurus JAI yang tidak
mengindahkan perintah dan peringatan ini dapat dikenai sanksi sesuai
ketentuan peraturan perundangan termasuk terhadap organisasi dan badan
hukumnya.
SKB itu juga memberi peringatan dan memerintahkan kepada masyarakat
untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman
dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan
dan tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota dan pengurus JAI.
Dijelaskan, SKB ini bukanlah intervensi Negara terhadap keyakinan
seseorang, melainkan upaya Pemerintah sesuai kewenangan yang diatur oleh
Undang-undang dalam rangka menjaga dan memupuk ketentraman beragama dan
ketertiban kehidupan bermasyarakat. e-ti/bhs
|
|
|
|