|
|
 |

Nama:
Charles Himawan
Lahir:
Semarang, 17 April 1934
Meninggal:
Jakarta, 11 Mei 2002
|
|
Charles Himawan Meninggal
Kala Hukum Masih Tertidur Lelap
Guru Besar Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI)
Prof Dr Charles Himawan hari Sabtu (11/5) meninggal dunia di rumahnya,
Jalan Sinabung II/6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ketua Subkomisi
Pendidikan dan Penyuluhan Hak Asasi Manusia (HAM) di Komisi Nasional (Komnas)
HAM itu diperkirakan meninggal akibat serangan jantung. Kepergiannya baru
diketahui sekitar pukul 12.05, setelah Charles tidak kunjung keluar dari
ruangan tidurnya.
Ny Inggriani Himawan, istri almarhum, mengutarakan, Charles diperkirakan
meninggal pada pukul 10.00. "Bapak meninggal dengan tenang dalam tidurnya.
Memang, Bapak sebulan lalu sempat dirawat di rumah sakit, namun sudah
kembali dan sehat meskipun tetap harus istirahat di rumah," paparnya.
Menurut Birin, keponakan Himawan, dosen yang aktif menulis ini, meninggal
akibat serangan jantung. “Sakitnya memang sudah lama, tetapi beliau hanya
melakukan rawat jalan saja,” kata Birin dengan wajah duka. Sebelumnya,
Himawan telah dirawat di Rumah Sakit Pertamina, tetapi kemudian kembali
pulih dan sesekali chek-up ke rumah sakit tersebut.
Ipar Himawan, Manindra, mengatakan tiga minggu sebelumnya Himawan sempat
dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta akibat penyakit yang sama.
“Beliau sempat dirawat di RS. Pondok Indah selama seminggu, tetapi
kemudian kondisinya sudah membaik, dan diperbolehkan untuk pulang,” kata
dia sambil menerima pelayat yang datang di Rumah Sakit Cikini.
Charles, kelahiran Semarang, Jawa Tengah, 17 April 1934, adalah Doctor of
Juridica Science (Ilmu Hukum) pertama Indonesia lulusan Harvard University
Law School, Amerika Serikat (AS). Penggemar musik klasik itu meninggalkan
seorang istri, dua orang anak, Joice Himawan dan Jeff Himawan, serta dua
orang cucu. Sampai hari Sabtu kemarin, belum ditentukan tempat
pemakamannya karena masih menunggu kedatangan kedua anaknya yang tinggal
di AS.
"Tetapi, kemungkinan hanya Joice yang pulang. Jeff tidak bisa datang.
Sesuai pesan Bapak, jenazahnya akan dikremasi. Namun, kapan waktunya, saya
masih menunggu kedatangan anak-anak. Paling cepat mereka baru tiba di
Indonesia hari Selasa," ungkap Inggriani Himawan.
Sambil menunggu kedatangan anak-anaknya, jenazah Charles kini disemayamkan
di rumah duka Rumah Sakit (RS) Cikini, Jakarta. Charles yang pernah
menjabat Dekan FH-UI, lanjut Inggriani Himawan, selama ini menderita sakit
radang paru-paru dan pleuritis (radang selaput paru). Tiga tahun lalu
Charles juga pernah mengalami gagal jantung. "Namun, saat meninggal, Bapak
sebenarnya jauh lebih sehat. Memang, udara di Jakarta ini tak cocok untuk
paru-paru Bapak," kata istri almarhum lagi.
Hukum ekonomi
Charles dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum pada tanggal 24 April
1991. Dalam pidato pengukuhannya, dia menyoroti hukum di negeri ini yang
sedang "tertidur lelap". Untuk membangkitkan kondisi hukum nasional, ia
tak hanya bergerak di bidang pendidikan, tetapi juga dalam praktik dengan
menjadi anggota Komnas HAM sejak awal lembaga itu dibentuk serta
mendirikan Pusat Studi Hukum dan Ekonomi UI. Dia juga membuka lawfirm di
Washington DC, AS.
Charles adalah orang Indonesia pertama yang mengonsentrasikan lawfirm-nya
di mancanegara. "Pak Charles memang mengembangkan hukum ekonomi, khususnya
corporate law. Integritasnya pada pendidikan hukum dan pembenahan hukum
nasional memang sangat tinggi. Sebab itu, selain aktif mengajar, Pak
Charles pun terlibat dalam proses perundang-undangan, khususnya yang
menyangkut hukum ekonomi. Dia pun tak mendirikan lawfirm di Indonesia,"
papar Dr Indriyanto Seno Adji, pengajar Program Pascasarjana Ilmu Hukum
UI, Jakarta.
Indriyanto mengakui, kepergian Charles adalah kehilangan besar bagi dunia
hukum, khususnya pendidikan hukum di Indonesia. Pendapat senada
disampaikan Hakim Agung Benjamin Mangkoedilaga. "Pak Charles sangat
membantu dalam proses pembentukan Pengadilan HAM dan pendidikan bagi hakim
HAM. Ia adalah guru yang baik," ujar Benjamin yang pernah pula menjadi
anggota Komnas HAM.
Charles lulus dari FH-UI tahun 1961 dan langsung menjadi dosen di
almamaternya itu. Gelar Legal Law Master (LLM) diraihnya dari Harvard
University Law School, AS tahun 1976. Dua tahun kemudian ia meraih gelar
doktor dari universitas yang sama. Disertasi yang ditulisnya, adalah The
Foreign Investment Process in Indonesia: The Role of Law in The Economics
Development of The Third World Country. Setidak-tidaknya, dia juga
menerbitkan 19 buku, terutama di bidang hukum ekonomi.
Dalam percakapan hampir lima tahun lalu (Kompas 3/8/1997), Charles sudah
memprihatinkan perilaku aparat penegak hukum negeri ini, khususnya hakim.
Sikap keprihatinannya itu masih sama dengan sepuluh tahun sebelumnya.
Walaupun demikian, Charles merasa tidak seperti berteriak di padang gurun.
"Buktinya, partai politik kini pun concern dengan persoalan ini, walaupun
seruannya menyangkut pemberantasan korupsi. Namun, memang pemberantasan
korupsi itulah kunci memperbaiki peradilan," ujar Charles, kala itu.
Hakim Agung Benyamin Mangkoedilaga yang datang melayat, mengaku sangat
kehilangan. Baginya, Himawan adalah guru dan sahabatnya. “Beliau senior
saya yang memiliki komitmen terhadap pembentukan pengadilan HAM ad hoc dan
tempat saya bertanya,” kata dia. Kegiatan terakhir yang dilakukan Himawan,
kata Mangkoedilaga, mempertemukan kami (para hakim pengadilan Ad-hoc)
dengan kedutaan besar asing di Jakarta yang mendukung pembentukan
peradilan HAM. (Tokoh Indonesia, Repro Kompas dan Tempo Interaktif)
|
|