A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
  H O M E
 ► Home
 ► Biografi
 ► Versi Majalah
 ► Berita
 ► Galeri
  P E J A B A T
 ► Pejabat
 ► Presiden
 ► MA
 ► Bepeka
 ► MK
 ► Kabinet
 ► Departemen
 ► Badan-Lembaga
 ► Mabes TNI
 ► Mabes Polri
 ► Pemda
     ► DKI Jakarta
 ► BUMN
 ► Purnabakti
 ► Asosiasi
  B E R A N D A
 ► Majalah TI
 ► Nusantara
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 
  C © updated 26122007  
   
  ► e-ti/beritajakarta  
  Nama:
Dr. Ing H Fauzi Bowo
Lahir:
Jakarta, 10 April 1948
Agama:
Islam
Jabatan:
Gubernur DKI Jakarta
 
Alamat Kantor:
Jl. Merdeka Selatan (Balai Agung) 
 
Alamat Rumah:
Jl. Teuku Umar 24 Menteng
Jakarta- Pusat
 
E-mail:
bangfauzibowo@yahoo.co.id

 
 
     
 
BERITA

 

Fauzi Bowo-Prijanto

Bisakah Memberantas Pungli?


Jakarta, 26/12/2007: Fauzi Bowo dan Prijanto yang menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2007-2012 diharapkan mampu memberantas pungli yang masih merajalela di Jakarta. Seperti pungli pengurusan KTP, domisili perusahaan, pengurusan SIUP dan TDP  yang makin merajalela.

 

Seorang pengusaha kecil yang baru saja mendirikan sebuah perseroan terbatas menuturkan bahwa dalam hal pengurusan domisili perusahaannya di wilayah Jakarta Pusat terpaksa harus membayar Rp 800.000 kepada petugas kelurahan, walaupun dia sudah melengkapi surat-surat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Uang Rp 800.000 itu masing-masing Rp 250.000 untuk biaya survei ke lokasi, selebihnya untuk Kepala Kelurahan dan Kecamatan serta staf.

 

Kemudian di Kantor Walikota Jakarta Pusat untuk dapat memperoleh SIUP, dia terpaksa mengeluarkan biaya sebesar Rp 1.200.000 kepada petugas (PNS) di Dinas Perdagangan. Kalau tidak, proses pengurusan SIUP itu tidak dijamin bisa selesai dalam waktu satu tahun.

 

Lalu setelah SIUP diperoleh, untuk mengurus Surat Tanda Daftar Perusahaan di Kantor Walikota Jakarta Pusat, pengusaha kecil itu juga dipungut biaya Rp 900.000. Pegawai Dinas Perdagangan Jakarta Pusat dengan tegas mengatakan jika uang itu tidak ada maka dia tidak mungkin menyelesaikan urusan tersebut. "Tidak mungkin saya yang membayar itu kepada atasan dan teman-teman," kata pegawai negeri sipil Kantor Walikota Jakarta Pusat itu.

 

Padahal setahu pengusaha kecil itu, semua urusan tersebut (domisili dan SIUP) secara resmi tidak ada biaya, kecuali untuk urusan TDP, itu pun tidak sebesar Rp 900.000. Sebelumnya PNS Jakarta Pusat itu meminta uang pengurusan SIUP dan TDP itu masing-masing Rp 1.500.000, walau kemudian PNS itu bersedia mengharuskan paling minim Rp 1.200.000 untuk SIUP dan Rp. 900.000 untuk TDP. Sementara ketika diminta kwitansi PNS itu menolak. "Tidak biasanya ada kwitansi," katanya agak ketus.

 

Lapor ke Walikota

Tampaknya Walikota Jakarta Pusat mengetahui atau sekurang-kurangnya membiarkan pungli tersebut merajalela. Sebab tatkala pengusaha kecil tersebut berusaha melaporkan untuk meminta pendapat dari Walikota Jakarta Pusat, Muhayat melalui SMS ke HP 0818715xxx, Muhayat sama sekali tidak merespon.

 

Menurut penjelasan PNS di Dinas Perdagangan Jakarta Pusat (nama ada di redaksi) bahwa pungutan itu sampai ke atasan. Dia tidak menjelaskan atasan dimaksud sampai ke Walikota Jakarta Pusat dan/atau Gubernur DKI Jakarta.

 

Menurut pengamatan pengusaha kecil tersebut, pungutan liar dalam pengurusan domisili perusahaan, SIUP dan TDP di wilayah Jakarta Pusat tampaknya sudah merupakan kebiasaan yang diharuskan. Permintaan biaya pengurusan tersebut dikemukakan PNS tersebut secara terbuka, di hadapan dan didengar para PNS-PNS sekerjanya di kantor itu. "Uang ini bukan untuk saya, tapi untuk beberapa orang sampai ke atasan. Kalau tidak, silakan jalankan sendiri," katanya.

 

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam rapat perbaikan peringkat investasi yang dihadiri Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Mendag Mari Elka Pangestu, Menperin Fahmi Idris, Menkominfo Muhammad Nuh, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta serta Men PAN Taufiq Effendy, 19 Desember 2007, menginstruksikan Depdagri memerintahkan bupati dan wali kota membuat surat edaran penghapusan domisili bagi pengurusan usaha. Sebab, prosedur administratif itu dinilai memperlambat pengurusan izin usaha.

 

Selain itu, Departemen Keuangan dan Departemen Perdagangan juga diperintahkan agar mempermudah pengurusan surat izin usaha dan tanda daftar perusahaan.

Kalla juga memerintahkan Departemen Hukum dan HAM menyederhanakan prosedur pendirian perusahaan sehingga pengurusannya maksimal dapat dilakukan dalam 17 hari. ”Pengecekan nama atau formulir pendirian PT dan penandatanganan notaris dari semula tujuh hari akan kita pangkas jadi dua hari. Malah diupayakan satu hari,” tutur Menpan.

 

Wapres minta Bank Indonesia (BI) menerbitkan pula surat edaran ke perbankan untuk mempermudah calon investor dalam memperoleh bukti setor modal perusahaan dalam pendirian perusahaan.

”Selama ini bank tak mau menerima pembayaran bukti setor modal kalau Depkum dan HAM belum memberikan bukti pendirian perusahaan oleh notaris. Padahal, Depkum dan HAM menunggu bukti setor bank dan bukti pendirian perusahaan oleh notaris,” ungkap Taufiq.  ►e-ti/crs

*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)