A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
  H O M E
 ► Home
 ► Biografi
 ► Versi Majalah
 ► Berita
 ► Galeri
  P E J A B A T
 ► Pejabat
 ► Presiden
 ► MA
 ► Bepeka
 ► MK
 ► Kabinet
 ► Departemen
 ► Badan-Lembaga
 ► Mabes TNI
 ► Mabes Polri
 ► Pemda
 ► BUMN
 ► Purnabakti
 ► Asosiasi
 ► Majalah TI
 ► Nusantara
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 
  C © updated 22092008  
   
  ► e-ti/kompas  
  BIODATA
Nama:
Marwan Effendy
Lahir:
Lubuk Linggau, Sumsel 13 Agustus 1953
Istri:
Sudarsih
Anak:
4 laki-laki

Pendidikan
1. SDN 1 Lubuk Linggau.
2. SPN 1 Lubuk Linggau.
3. SMAN 3 Palembang.
4. Sarjana Muda Hukum Pidana Unisula Semarang.
5. Sarjana Lengkap (S1) Hukum Pidana Undip Semarang.
6. Program Magister Manajemen (S2) UBL Bandar Lampung.
7. Program Doktor Ilmu Hukum (S3) Unpad Bandung.

Riwayat Jabatan:
1. Kepala Sub Bagian Umum Kejati Irja.
2. Kasi Khusus Kejati Irja.
3. Kasi Pidum Kejari Wonogiri.
4. Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung.
5. Kasi Ekonomi dan Keuangan Asisten Intelijen Kejati Lampung.
6. Kepala Kejaksaan Negeri Liwa, Lampung.
7. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung.
8. Kepala Kejaksaan Negeri Bandung.
9. Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta.
10. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta.
11. Asisten Umum Jaksa Agung.
12. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
13. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
14. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
15. Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kejagung
16. JAM Pidana Khusus (JAM Pidsus)

 
 
     
 
MARWAN EFFENDY HOME
Marwan Effendy

JAM Pidsus Saat Citra Terpuruk

 

Setelah dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), 14/4/2008, Marwan Effendy langsung melakukan pembenahan dalam penanganan perkara di Kejaksaan Agung. Mantan Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kejagung kelahiran Lubuk Linggau, Sumsel 13 Agustus 1953, itu terus berupaya mengembalikan dan menjaga kredibilitas lembaganya.

 

Citra Kejaksaan Agung sangat buruk setelah terpuruk dengan terbongkarnya kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan yang menerima suap Rp 6 miliar (dihukum 20 tahun) dan berakibat dicopotnya para pejabat di Kejaksaan Agung termasuk Jampidsus Kemas Yahya Rahman, yang digantikan Marwan.

 

Dibandingkan gaji pejabat negara lainnya, gaji jaksa dianggap tergolong rendah. Kiranya, begitu pula dengan gaji Marwan Effendy sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus). Dari laporan kekayaan saat mendaftar sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, Marwan melaporkan gajinya Rp 5,5 juta. Jumlah tersebut terkait dengan jabatan sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kejagung. Setelah menjadi JAM Pidsus, gaji plus tunjangan Marwan naik menjadi Rp 6,5 juta.


Barangkali, bagi Marwan pun, gaji sebesar itu masih kurang memadai dibandingkan tanggung jawab profesi yang diembannya. Yang pasti, peraih gelar doktor ilmu hukum (S3) dari Unpad, Bandung ini masih menyempatkan diri menulis, mengajar hukum (dosen), dan sesekali menjadi pembicara di seminar-seminar. Dari kegiatan itu pula, Marwan bisa menambah pundi-pundinya.


Apakah hanya dari disitu saja penghasilan Marwan? Ternyata tidak! Siapa sangka, lelaki kelahiran Lubuk Linggau, Sumsel, 13 Agustus 1953 ini, memiliki sebuah hotel di Lampung yang bernilai miliaran rupiah.


Tapi, bagaimana mungkin seorang jaksa yang gajinya tergolong kecil mampu memiliki sebuah hotel yang harganya miliaran rupiah?


Jangan menduga yang tidak-tidak. Sebab menurut dia, hotel tersebut milik ibunya yang kemudian diatasnamakan untuk dirinya. "Keuntungan hotel itu bukan untuk saya, tetapi membiayai adik-adik saya yang belum memiliki pekerjaan tetap," kata Marwan kepada pers.


Anda, juga mungkin tidak menyangka, kalau keluarga dari ayah empat anak laki-laki ini memperoleh penghasilan dari sumber lain: kue brownies. Istri Marwan, Sudarsih, ternyata juga menjalankan usaha kue brownies di Bandung yang dalam laporan tadi, penghasilan istrinya mencapai Rp 10 juta.
Lantas, berapa sebenarnya penghasilan keluarga Jampidsus itu setiap bulannya?


Masih menurut laporan kekayaan saat dirinya mendaftar KPK (2007), penghasilan keluarga Marwan per bulan adalah Rp 23,5 juta. Perinciannya yaitu penghasilan dari kejaksaan Rp 5,5 juta, dosen Rp 3 juta, seminar Rp 5 juta, istri Rp 10 juta. Sedangkan total kekayaannya adalah Rp 2,18 miliar.

Gaji di Kejaksaan
Sebagai pejabat kejaksaan, Marwan Effendy mengaku merasa sedih melihat penghasilan jaksa yang dianggapnya pas-pasan meskipun dana operasional penyelesaian perkara sudah ada.


“Tetapi, per perkara amat kecil, hanya Rp 3 juta untuk tiga orang. Itu pun tidak mungkin mereka (dalam) satu bulan menangani perkara. Benar-benar terbatas. Kalau mereka pakai anggaran itu untuk membiayai hidupnya, juga tidak mungkin. Permasalahan ini dilematis. Masyarakat kadang tidak melihat permasalahan ini. Coba bandingkan dengan gaji (penyidik) KPK yang demikian besar (gaji Ketua KPK Rp 43 juta per bulan). Padahal, beban kerjanya sama, bidang penanganan korupsi,” katanya suatu ketika. Itulah sebabnya mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini mengharapkan kenaikan gaji yang besarnya, minimal sama nilainya dengan gaji hakim. “Gaji mereka kan sudah naik,” tambahnya.


Berdasarkan PP No 10/2007, gaji pokok hakim antara Rp 1.796.900 sampai dengan Rp 4.525.400. Namun, berdasarkan Perpres No 19/2008, hakim mendapat tunjangan antara Rp 4,2 juta-Rp 31,1 juta.


Sementara itu gaji jaksa berada jauh di bawahnya. Dari hasil assesment satu tahun agenda pembaruan kejaksaan 2006, gaji pokok pegawai kejaksaan terendah Rp 575 ribu (golongan I/a : masa kerja nol tahun), yang tertinggi Rp 2,07 juta (IV/e : masa kerja paling lama 32 tahun).


Adapun tunjangan fungsional jaksa – sesuai Keppres No 158 Tahun 2000 – terendah Rp 600 ribu (III/a) dan tertinggi Rp 2,5 juta (IV/e). Dengan demikian, berdasarkan data tersebut, gaji pegawai kejaksaan terendah Rp 575 ribu, sedangkan gaji plus tunjangan tertinggi Rp 4,57 juta.


Kenaikan gaji bagi pejabat dikejaksaan memang wajar. Apalagi, setelah dilantik sebagai JAM Pidsus (14/4), Marwan Effendy langsung melakukan pembenahan dalam penanganan perkara di kantor barunya, Kejaksaan Agung. Bahkan beberapa hari kemudian pihaknya mulai banyak menahan tersangka pelanggaran hukum. Hingga kini Marwan masih terus berupaya mengembalikan dan menjaga kredibilitas lembaganya. Ini berarti berhubungan langsung dengan peningkatan kinerja dan profesionalisme para pejabatnya. ►e-ti/spn

*** Tokoh Indonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia),