| |
C © updated 22092008 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/kompas |
|
| |
BIODATA
Nama:
Marwan Effendy
Lahir:
Lubuk Linggau, Sumsel 13 Agustus 1953
Istri:
Sudarsih
Anak:
4 laki-laki
Pendidikan
1. SDN 1 Lubuk Linggau.
2. SPN 1 Lubuk Linggau.
3. SMAN 3 Palembang.
4. Sarjana Muda Hukum Pidana Unisula Semarang.
5. Sarjana Lengkap (S1) Hukum Pidana Undip Semarang.
6. Program Magister Manajemen (S2) UBL Bandar Lampung.
7. Program Doktor Ilmu Hukum (S3) Unpad Bandung.
Riwayat Jabatan:
1. Kepala Sub Bagian Umum Kejati Irja.
2. Kasi Khusus Kejati Irja.
3. Kasi Pidum Kejari Wonogiri.
4. Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung.
5. Kasi Ekonomi dan Keuangan Asisten Intelijen Kejati Lampung.
6. Kepala Kejaksaan Negeri Liwa, Lampung.
7. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung.
8. Kepala Kejaksaan Negeri Bandung.
9. Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta.
10. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta.
11. Asisten Umum Jaksa Agung.
12. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
13. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
14. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
15. Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kejagung
16. JAM Pidana Khusus (JAM Pidsus)
|
|
| |
|
|
|
|
| MARWAN EFFENDY HOME |
|
|
 |
Marwan Effendy
JAM Pidsus Saat Citra Terpuruk
Setelah
dilantik sebagai Jaksa
Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), 14/4/2008, Marwan Effendy langsung melakukan
pembenahan dalam penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
Mantan Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kejagung
kelahiran Lubuk Linggau, Sumsel 13 Agustus 1953, itu terus berupaya mengembalikan
dan menjaga kredibilitas lembaganya.
Citra Kejaksaan Agung sangat buruk setelah terpuruk dengan
terbongkarnya kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan yang menerima suap Rp 6
miliar (dihukum 20 tahun) dan berakibat dicopotnya para pejabat di
Kejaksaan Agung termasuk Jampidsus Kemas Yahya Rahman, yang digantikan
Marwan.
Dibandingkan gaji pejabat negara lainnya, gaji jaksa dianggap tergolong
rendah. Kiranya, begitu pula dengan gaji Marwan Effendy sebagai Jaksa
Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus). Dari laporan kekayaan saat
mendaftar sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa
waktu lalu, Marwan melaporkan gajinya Rp 5,5 juta. Jumlah tersebut
terkait dengan jabatan sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat)
Kejagung. Setelah menjadi JAM Pidsus, gaji plus tunjangan Marwan naik
menjadi Rp 6,5 juta.
Barangkali, bagi Marwan pun, gaji sebesar itu masih kurang memadai
dibandingkan tanggung jawab profesi yang diembannya. Yang pasti, peraih
gelar doktor ilmu hukum (S3) dari Unpad, Bandung ini masih menyempatkan
diri menulis, mengajar hukum (dosen), dan sesekali menjadi pembicara di
seminar-seminar. Dari kegiatan itu pula, Marwan bisa menambah
pundi-pundinya.
Apakah hanya dari disitu saja penghasilan Marwan? Ternyata tidak! Siapa
sangka, lelaki kelahiran Lubuk Linggau, Sumsel, 13 Agustus 1953 ini,
memiliki sebuah hotel di Lampung yang bernilai miliaran rupiah.
Tapi, bagaimana mungkin seorang jaksa yang gajinya tergolong kecil mampu
memiliki sebuah hotel yang harganya miliaran rupiah?
Jangan menduga yang tidak-tidak. Sebab menurut dia, hotel tersebut milik
ibunya yang kemudian diatasnamakan untuk dirinya. "Keuntungan hotel itu
bukan untuk saya, tetapi membiayai adik-adik saya yang belum memiliki
pekerjaan tetap," kata Marwan kepada pers.
Anda, juga mungkin tidak menyangka, kalau keluarga dari ayah empat anak
laki-laki ini memperoleh penghasilan dari sumber lain: kue brownies.
Istri Marwan, Sudarsih, ternyata juga menjalankan usaha kue brownies di
Bandung yang dalam laporan tadi, penghasilan istrinya mencapai Rp 10
juta.
Lantas, berapa sebenarnya penghasilan keluarga Jampidsus itu setiap
bulannya?
Masih menurut laporan kekayaan saat dirinya mendaftar KPK (2007),
penghasilan keluarga Marwan per bulan adalah Rp 23,5 juta. Perinciannya
yaitu penghasilan dari kejaksaan Rp 5,5 juta, dosen Rp 3 juta, seminar
Rp 5 juta, istri Rp 10 juta. Sedangkan total kekayaannya adalah Rp 2,18
miliar.
Gaji di Kejaksaan
Sebagai pejabat kejaksaan, Marwan Effendy mengaku merasa sedih melihat
penghasilan jaksa yang dianggapnya pas-pasan meskipun dana operasional
penyelesaian perkara sudah ada.
“Tetapi, per perkara amat kecil, hanya Rp 3 juta untuk tiga orang. Itu
pun tidak mungkin mereka (dalam) satu bulan menangani perkara.
Benar-benar terbatas. Kalau mereka pakai anggaran itu untuk membiayai
hidupnya, juga tidak mungkin. Permasalahan ini dilematis. Masyarakat
kadang tidak melihat permasalahan ini. Coba bandingkan dengan gaji (penyidik)
KPK yang demikian besar (gaji Ketua KPK Rp 43 juta per bulan). Padahal,
beban kerjanya sama, bidang penanganan korupsi,” katanya suatu ketika.
Itulah sebabnya mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini
mengharapkan kenaikan gaji yang besarnya, minimal sama nilainya dengan
gaji hakim. “Gaji mereka kan sudah naik,” tambahnya.
Berdasarkan PP No 10/2007, gaji pokok hakim antara Rp 1.796.900 sampai
dengan Rp 4.525.400. Namun, berdasarkan Perpres No 19/2008, hakim
mendapat tunjangan antara Rp 4,2 juta-Rp 31,1 juta.
Sementara itu gaji jaksa berada jauh di bawahnya. Dari hasil assesment
satu tahun agenda pembaruan kejaksaan 2006, gaji pokok pegawai kejaksaan
terendah Rp 575 ribu (golongan I/a : masa kerja nol tahun), yang
tertinggi Rp 2,07 juta (IV/e : masa kerja paling lama 32 tahun).
Adapun tunjangan fungsional jaksa – sesuai Keppres No 158 Tahun 2000 –
terendah Rp 600 ribu (III/a) dan tertinggi Rp 2,5 juta (IV/e). Dengan
demikian, berdasarkan data tersebut, gaji pegawai kejaksaan terendah Rp
575 ribu, sedangkan gaji plus tunjangan tertinggi Rp 4,57 juta.
Kenaikan gaji bagi pejabat dikejaksaan memang wajar. Apalagi, setelah
dilantik sebagai JAM Pidsus (14/4), Marwan Effendy langsung melakukan
pembenahan dalam penanganan perkara di kantor barunya, Kejaksaan Agung.
Bahkan beberapa hari kemudian pihaknya mulai banyak menahan tersangka
pelanggaran hukum. Hingga kini Marwan masih terus berupaya mengembalikan
dan menjaga kredibilitas lembaganya. Ini berarti berhubungan langsung
dengan peningkatan kinerja dan profesionalisme para pejabatnya. ►e-ti/spn
*** Tokoh Indonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia),
|
|