A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
  H O M E
 ► Home
 ► Biografi
 ► Versi Majalah
 ► Berita
 ► Galeri
 ► Pengusaha
 ► Company Profile
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah TI
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 
  C © updated 21072008  
   
  ► e-ti  
  Nama:
Toto Karyoto
Lahir:

Meninggal:
Jakarta, 19 Juli 2008


 
 
     


 

 
TOTO KARYOTO HOME

 

Toto Karyoto

Pendiri Pinsar Unggas

 

Toto Karyoto, pendiri Pusat Informasi dan Pemasaran (Pinsar) Unggas. Organisasi ini berkembang menjadi asosiasi untuk menjamin keterbukaan informasi pasar. Purnawirawan marinir ini dianugerahi penghargaan sebagai Bapak Perunggasan. Dia tutup usia pada Sabtu 19 Juli 2008.

Setelah menggeluti usaha peternakan, dia memelopori pendirian Pinsar yang akhirnya menjadi asosiasi perunggasan terbesar di Indonesia. Kala itu, sekitar 1980, harga ayam gonjang-ganjing karena tidak ada lembaga informasi pasar. Peternak selalu dibohongi tengkulak, harga bibit ayam dan pakan selalu tinggi, sementara harga ayam rendah.

Di tengah kondisi itu, Juni 1981, Toto mendirikan Pinsar, sekaligus menjadi ketua Pinsar yang pertama. Organisasi ini berkembang menjadi lembaga informasi produk unggas di dalam negeri untuk menjamin keterbukaan informasi pasar.

Atas jasanya di bidang perunggasan, Toto dianugerahi sebagai Bapak Perunggasan.

 

Sejarah PINSAR
PINSAR Unggas Nasional terbentuk karena adanya kesadaran di antara pelaku-pelaku peternakan unggas pada umumnya dan para pengusaha pemasaran hasil-hasil unggas pada khususnya, tentang pentingnya kemantapan pemasaran hasil-hasil unggas di masing-masing daerah.

Sebuah pusat informasi diperlukan untuk menyediakan informasi akurat antar sentra penghasil telur dan penghasil daging unggas. Selain itu, sebuah pusat informasi yang baik dapat dipersiapkan untuk menjadi pemantau perkembangan penawaran dan permintaan hasil unggas disetiap daerah.

Kedua hal tersebut diatas memiliki pengaruh sangat kuat pada perkembangan usaha perunggasan Indonesia dimasa kini dan masa yang akan datang. Informasi akurat mengenai perkembangan haraga yang terkait dengan ramalan mengenai jumlah pasokan dan permintaan hasil unggas tentu akan sangat membantu para pelaku usaha perunggasan untuk mengambil keputusan terbaik. Hal ini pada gilirannya akan membantu memperkokoh pondasi usaha perunggasan Indonesia sehingga dapat bersaing dengan pelaku perunggasan dari luar negeri.

27 Januari 1990
Diadakan pertemuan persiapan pendirian Pusat Informasi Pemasaran Hasil-hasil Unggas di Jakarta yang dihadiri oleh para pengusaha pemasaran hasil-hasil unggas se-wilayah DKI dan Jawa Barat dengan bimbingan dan pengarahan Direktorat Bina Usaha Tani dan Pengolahan Hasil, Direktorat Jenderal Peternakan

14 Pebruari 1990
Diadakan rapat pembentukan wadah informasi Pemasaran Hasil-hasil Unggas di Bandung yang dihadiri oleh para pengusaha pemasaran unggas se-DKI dan Jawa Barat.

3 - 4 Maret 1990
Diadakan pertemuan antar peternak di Hotel Rawapening Semarang yang dihadiri 20 peternak yang terdiri dari 4 peternak dari Jawa Barat & DKI, 3 peternak dari Jawa Timur dan 13 peternak dari Jawa Tengah yang bertindak sebagai tuan rumah.

21 Maret 1990
Pusat Informasi Pemasaran Hasil-hasil Perunggasan mengadakan pertemuan untuk membentuk perwakilan Pusat Informasi Hasil Perunggasan di Yogyakarta.

23 Maret 1990
Pertemuan Pusat Informasi Pemasaran Hasil-hasil Unggas se-Jawa di Jakarta yang dihadiri perwakilan-perwakilan dari Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY dan DKI / Jawa Barat. Pertemuan ini dilaksanakan di Direktorat Jenderal Peternakan Jakarta dengan dihadiri oleh para wakil Dinas Peternakan DT I (DKI, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur) dan para pengusaha pemasaran hasil unggas se-Jawa dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Peternakan.

Pada pertemuan kali ini dicapai keputusan yang antara lain berisi:
►Kesepakatan untuk membentuk Pusat Informasi pemasaran Hasil Unggas se-Jawa sebagai forum komunikasi bagi PINSAR daerah.
►Setiap PINSAR daerah melakukan inventarisasi potensi dimasing-masing daerah dengan bimbingan Dinas Peternakan.
►Mengusulkan pada Direktorat Jenderal Peternakan agar dapat memprakarsai pertemuan bersama seluruh asosiasi perunggasan dalam bulan Juni 1990 dalam rangka mengefektifkan peran serta PINSAR Unggas dalam sistem Perunggasan Nasional.
►PINSAR Unggas masing-masing daerah terbagi atas PINSAR untuk telur dan daging ayam sebagaimana lampiran keputusan rapat.
►Membentuk Kelompok Kerja yang terdiri dari para wakil PINSAR masing-masing daerah yang dengan bimbingan pemerintah akan mempersiapkan tata kerja dan kepengurusan PINSAR se-Jawa.


10 Juni 1990
Rapat Kelompok Kerja Pusat Informasi Pemasaran Hasil-hasil Unggas (PINSAR Unggas) di Hotel Kartika Chandra Jakarta

Setelah memperhatikan saran dan pendapat anggota Kelompok Kerja PINSAR Unggas yang hadir, rapat telah menetapkan keputusan rapat yang berisi:
►Ketetapan PINSAR Unggas tentang "Tata kerja PINSAR Unggas di Pusat dan Daerah dan,
►Susunan Kepengurusan PINSAR Unggas Nasional.
 

Pada hari yang sama, juga telah ditetapkan Kepengurusan PINSAR Unggas Daerah dan kedudukannya serta potensi PINSAR Unggas Daerah.

10 Juni 1990
Peresmian berdirinya PINSAR Unggas Nasional oleh Bapak Menteri Pertanian di Ruang Pertemuan Hotel Kartika Chandra, Jl. Gatot Subroto Jakarta pukul 19.30 WIB. ►ti/tsl
 

***


Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Mukadimah
Bahwa pesatnya perkembangan agribisnis perunggasan dengan berbagai tantangan yang dihadapinya dalam iklim pembangunan nasional dan untuk membangun dunia perunggasan yang maju, tangguh dan efisien, yang dapat diandalkan untuk menyediakan protein hewani, meningkatkan kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan rakyat dipandang perlu adanya suatu wadah yang berperan menghimpun dan menampung aspirasi dan kepentingan masyarakat perunggasan.

Bahwa stabilitas dan pengembangan pasar komiditi hasil perunggasan perlu terus diupayakan, sebagai prasyarat terciptanya agribisnis perunggasan yang maju, tangguh dan efisien.

Bahwa kepedulian terhadap pembangunan perunggasan inilah yang mendorong perorangan, koperasi dan perusahaan yang bergerak dibidang pemasaran, pemotongan, pengolahan hasil unggas, sepakat membentuk organisasi yang bernama Pusat Informasi Pemasaran Hasil Unggas dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

Anggaran Dasar

BAB I
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Pusat Informasi Pemasaran Hasil Unggas yang selanjutnya disingkat Pinsar Unggas.

Pasal 2
Waktu
Pinsar Unggas ini didirikan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 1990 untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Tempat Kedudukan
Pinsar Unggas ditingkat nasional berkedudukan di ibukota RI dengan wilayah kegiatan seluruh Republik Indonesia.

BAB II
Asas dan Tujuan

Pasal 4
Asas
Pinsar Unggas berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 5
Tujuan
Tujuan Pinsar Unggas adanya terciptanya stabilitas dan pengembangan pasar bagi hasil perunggasan.

BAB III
Sifat dan Fungsi

Pasal 6
Sifat
Pinsar Unggas adalah organisai yang bersifat kemasyarakatan dengan ruang lingkup kegiatan pemasaran, pemotongan dan pengolahan hasil unggas.

Pasal 7
Fungsi
Pinsar Unggas ini berfungsi sebagai:

Wadah penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota.
Wadah pembina dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi.
Wadah berperan serta dalam usaha mensukseskan Pembangunan Nasional.
Sarana penyalur aspirasi dan sarana komunikasi antar anggota dan atau antar organisasi kemasyarakatan dan atau instasi pemerintah dan atau lembaga perwakilan rakyat.
BAB IV
Usaha

Pasal 8
Usaha

Mengumpulkan dan menyebarkan informasi pasar yang bermanfaat bagi kepentingan anggota dan masyarakat.
Memperjuangkan kepentingan anggota baik yang berhubungan dengan pemerintah maupun forum lainnya.
Membina kerjasama yang baik dengan berbagai organisasi dan asosiasi.
Melakukan usaha-usaha lain yang tidak berkepentingan dengan AD/ART untuk kepentingan anggota.
BAB V
Keanggotaan

Pasal 9
Keanggotaan

Keanggotaan Pinsar Unggas adalah perorangan, koperasi dan perusahaan yang bergerak dibidang pemasaran, pemotongan, pengolahan hasil unggas serta pengguna hasil unggas sebagai bahan baku.
Perorangan yang berminat memberikan sumbangsih bagi kemajuan Pinsar Unggas.
Ketentuan lain yang menyangkut keanggotaan diatur dalam anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
Kekuasaan

Pasal 10
Kekuasaan

Kekuasaan tertinggi dalam Pinsar Unggas Nasional berada pada Musyawarah Nasional (Munas).
Munas diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun.
Munas dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah untusan Pinsar Unggas Wilayah dan Pinsar Unggas Daerah.
Tugas Munas adalah memilih dan menetapkan Pengurus Pinsar Unggas Nasional, memperbaiki dan atau menyempurnakan dan mensahkan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, membuat dan mensahkan Program Kerja serta membahas dan mensahkan pertanggungjawaban Pengurus Pinsar Unggas Nasional.
Munas Luar Biasa dilaksanakan apabila diminta oleh 2/3 jumlah Pinsar Unggas Wilayah dan Pinsar Unggas Daerah.
Ketentuan lain mengenai kekuasaan diatur dalam anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
Kepengurusan

Pasal 11
Kepengurusan

Pinsar Unggas ditingkat nasional dipimpin oleh pengurus Pinsar Unggas Nasional, yang selanjutnya disebut Pinsar Unggas Nasional.
Pinsar Unggas ditingkat propinsi dipimpin oleh pengurus Pinsar Unggas Wilayah yang selanjutnya ditulis Pinsar Unggas Wilayah.
Pinsar Unggas ditingkat kabupaten/kota dipimpin oleh pegurus Pinsar Unggas Daerah yang selanjutanya disebut Pinsar Unggas Daerah.
Ketentuan lain tentang kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
Keuangan

Pasal 12
Keuangan

Keuangan organisasi diperoleh dari uang pangkal, iuran anggota dan dari sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang sah.
Besar uang pangkal dan uang iuran serta cara penarikannya diatur dalam anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
Pembubaran Organisasi

Pasal 13
Pembubaran Organisasi

Pembubaran organisasi dapat dilakukan dalam suatu Munas yang diadakan khusus untuk itu, atas usul tertulis beserta alasan-alasan dengan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah wilayah dan daerah yang ditujukan kepada pengurus Pinsar Unggas Nasional.
Keputusan Pembubaran sah apabila didukung paling sedikit 2/3 dari jumlah utusan yang dihadir dalam Munas tersebut.
Dalam hal pembubaran organisasi, kekayaan akan dihibahkan kepada Badan/Lembaga Sosial.
BAB X
Penutup

Pasal 14
Penutup

Anggaran Dasar ini menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Pinsar Unggas.
Hal-hal yang belum diterapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Organisasi.
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Anggaran Rumah Tangga

BAB I
Keanggotaan

Pasal 1
Yang dapat diterima menjadi anggota Pinsar Unggas adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Masih aktif melakukan usaha baik dalam bentuk perorangan, koperasi maupun perusahaan.
Perorangan yang menyumbangkan tenaganya untuk kemajuan organisasi.
Sanggup aktif dan membantu kegiatan-kegiatan yang ditetapkan oleh organisasi.
Menyatakan diri untuk menjadi anggota Pinsar Unggas Nasional melalui perangkat organisasi yang terdekat.
Pasal 2
Kewajiban Anggota
Anggota Pinsar Unggas Nasional berkewajiban:

Menjaga nama baik organisasi.
Melaksanakan dan atau mentaati semua keputusan musyawarah dan keputusan organisasi.
Menghadiri rapat pengurus dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi.
Membayar iuran.
Pasal 3
Hak Anggota
Anggota Pinsar Unggas Nasional berhak:

Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul serta saran-saran.
Memilih dan dipilih.
Pasal 4
Anggota Berhenti
Anggota Pinsar Unggas Nasional dianggap berhenti apabila:

eninggal dunia.
Atas permintaan sendiri.
BAB II
Kekuasaan

Pasal 5

Kekuasaan tertinggi dalam Pinsar Unggas Nasional berada dalam Munas.
Tugas-tugas dana wewenang munas adalah:
Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
Menetapkan program umum organisasi.
Memilih dan menetapkan pengurus Pinsar Unggas Nasional.
Menetapkan keputusan-keputusan organisasi.
Diadakan 5 tahun sekali.
Peserta Musyawarah Nasional.
Musyawarah nasional dihadiri oleh utusan-utusan dari pengurus Pinsar Unggas Nasional, Pinsar Unggas Wilayah dan Pinsar Unggas Daerah.
Masing-masing utusan terdiri dari 3 (tiga) orang yang mempunyai hak suara.
BAB III
Pengurus dan Wewenang

Pasal 6

Pengurus Pinsar Unggas Nasional, Pengurus Pinsar Wilayah dan Pengurus Pinsar Daerah masing-masing minimal terdiri dari seorang ketua, sekretaris dan seorang Bendahara.
Jumlah personalia kepengurusan pada masing-masing tingkat kepengurusan tergantung dari kebutuhan.
Pengurus berwenang menentukan kebijakan dan berkewajiban untuk melaksanakan sesuai dengan program umum organisasi.

Pengurus Pinsar Unggas Wilayah diangkat dan ditetapka oleh Pengurus Pinsar Unggas Nasional.
Masa kepengurusan Pinsar Unggas Wilayah adalah 5 tahun.

Pengurus Pinsar Unggas Daerah diangkat dan ditetapkan oleh Pengurus Pinsar Unggas Nasional atas usul dan rekomendasi dari Pengurus Pinsar Unggas Wilayah.
Masa kepengurusan Pinsar Unggas Daerah adalah 5 tahun.
BAB IV
Keuangan

Pasal 7

Iuran anggota akan ditentukan dalam keputusan organisasi.
Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi wajib dipertanggungjawaban oleh pengurus.
BAB V
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 8
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional

BAB VI
Penutup

Pasal 9

Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga akan ditetapkan oleh Pengurus Pinsar Unggas Nasional.
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

***

 

Program Kerja

1. Program Kerja Internal
Organisasi
Program kerja ini dititikberatkan kepada pengembangan organisasi untuk lebih profesional sebagai organisasi yang mampu menjawab segala tantangan yang akan datang

Programnya antara lain;

Jangka Pendek
Sarana dan prasarana seperti; kantor yang memadai, merupakan faktor utamannya.

Jangka Panjang
Perkembangan bisnis, ini juga terkait dengan keadaan dan kebijakan pemerintah.

2. Program Kerja Eksternal
Mitra Pemerintah
Pinsar sebagai mitra pemerintah mempunyai strategi diantaranya:

Jangka Pendek
Pusat Data Bisnis Unggas, pemerintah akan merujuk kepada Pinsar mengenai perunggasan.

Jangka Panjang
Narasumber kebijakan, Pinsar harus terlibat dalam penentuan kebijakan mengenai perunggasan dalam hal sebagai narasumber.

Hubungan antar Lembaga
Selain sebagai mitra pemerintah, program kerja yang harus dijalankan yaitu membina hubungan antar lembaga. Program ini diantaranya;
Jangka pendek dan panjang.

 

***

 

SUSUNAN PENGURUS PINSAR UNGGAS NASIONAL
PERIODE 2002 – 2007


Penasehat
Karyoto
Yoseph Setyabudi
Ketua Umum
Drh. Hartono
Ketua
Ir. Lucky Ranti
Ricky Bangsaratoe, S.H.
Sekretaris Jenderal
Ir. Eddy Wahyudin, M.B.A
Wakil Sekretaris Jenderal
Basoeki Santosa, S.E., M.Sc.
Bendahara
Sutrisno Hadipranoto
Wakil Bendahara
Fujianto, B.A.
Bidang Usaha
Roby T. Gandawijaya, B.Buss.,M.F.
Staf Kantor Sekretariat PINSAR
Samhadi
Amin Hasan Bukrori
Nani Aktaviani
Yuli
 

Alamat:

PINSAR - Indonesian Poultry Information Center - Pusat Informasi Pemasaran Hasil-hasil Unggas (PINSAR Unggas Nasional).
Gedung Universitas Nasional, Lt. Dasar blok G
Jl. Kalilio no. 17-19, Jakarta Pusat 10410
Telepon: 021 - 3802082 Fax: 021 - 4223927

*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)