| |
C © updated 21072008 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti |
|
| |
Nama:
Toto Karyoto
Lahir:
Meninggal:
Jakarta, 19 Juli 2008
|
|
| |
|
|
|
|
| TOTO KARYOTO HOME |
|
|
 |
Toto Karyoto
Pendiri Pinsar Unggas
Toto Karyoto, pendiri Pusat Informasi dan Pemasaran (Pinsar)
Unggas. Organisasi ini berkembang menjadi asosiasi untuk menjamin keterbukaan informasi pasar.
Purnawirawan marinir ini dianugerahi penghargaan sebagai Bapak Perunggasan.
Dia tutup usia pada Sabtu 19 Juli 2008.
Setelah menggeluti usaha peternakan, dia memelopori pendirian
Pinsar yang akhirnya menjadi asosiasi perunggasan terbesar di Indonesia.
Kala itu, sekitar 1980, harga ayam gonjang-ganjing karena tidak ada lembaga
informasi pasar. Peternak selalu dibohongi tengkulak, harga bibit ayam dan
pakan selalu tinggi, sementara harga ayam rendah.
Di tengah kondisi itu, Juni 1981, Toto mendirikan Pinsar,
sekaligus menjadi ketua Pinsar yang pertama. Organisasi ini berkembang menjadi lembaga informasi produk unggas di dalam
negeri untuk menjamin keterbukaan informasi pasar.
Atas jasanya di bidang perunggasan, Toto dianugerahi sebagai Bapak Perunggasan.
Sejarah PINSAR
PINSAR Unggas Nasional terbentuk karena adanya kesadaran di antara
pelaku-pelaku peternakan unggas pada umumnya dan para pengusaha
pemasaran hasil-hasil unggas pada khususnya, tentang pentingnya
kemantapan pemasaran hasil-hasil unggas di masing-masing daerah.
Sebuah pusat informasi diperlukan untuk menyediakan informasi akurat
antar sentra penghasil telur dan penghasil daging unggas. Selain itu,
sebuah pusat informasi yang baik dapat dipersiapkan untuk menjadi
pemantau perkembangan penawaran dan permintaan hasil unggas disetiap
daerah.
Kedua hal tersebut diatas memiliki pengaruh sangat kuat pada
perkembangan usaha perunggasan Indonesia dimasa kini dan masa yang akan
datang. Informasi akurat mengenai perkembangan haraga yang terkait
dengan ramalan mengenai jumlah pasokan dan permintaan hasil unggas tentu
akan sangat membantu para pelaku usaha perunggasan untuk mengambil
keputusan terbaik. Hal ini pada gilirannya akan membantu memperkokoh
pondasi usaha perunggasan Indonesia sehingga dapat bersaing dengan
pelaku perunggasan dari luar negeri.
27 Januari 1990
Diadakan pertemuan persiapan pendirian Pusat Informasi Pemasaran
Hasil-hasil Unggas di Jakarta yang dihadiri oleh para pengusaha
pemasaran hasil-hasil unggas se-wilayah DKI dan Jawa Barat dengan
bimbingan dan pengarahan Direktorat Bina Usaha Tani dan Pengolahan Hasil,
Direktorat Jenderal Peternakan
14 Pebruari 1990
Diadakan rapat pembentukan wadah informasi Pemasaran Hasil-hasil Unggas
di Bandung yang dihadiri oleh para pengusaha pemasaran unggas se-DKI dan
Jawa Barat.
3 - 4 Maret 1990
Diadakan pertemuan antar peternak di Hotel Rawapening Semarang yang
dihadiri 20 peternak yang terdiri dari 4 peternak dari Jawa Barat & DKI,
3 peternak dari Jawa Timur dan 13 peternak dari Jawa Tengah yang
bertindak sebagai tuan rumah.
21 Maret 1990
Pusat Informasi Pemasaran Hasil-hasil Perunggasan mengadakan pertemuan
untuk membentuk perwakilan Pusat Informasi Hasil Perunggasan di
Yogyakarta.
23 Maret 1990
Pertemuan Pusat Informasi Pemasaran Hasil-hasil Unggas se-Jawa di
Jakarta yang dihadiri perwakilan-perwakilan dari Jawa Timur, Jawa Tengah,
DIY dan DKI / Jawa Barat. Pertemuan ini dilaksanakan di Direktorat
Jenderal Peternakan Jakarta dengan dihadiri oleh para wakil Dinas
Peternakan DT I (DKI, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa
Timur) dan para pengusaha pemasaran hasil unggas se-Jawa dan dipimpin
oleh Direktur Jenderal Peternakan.
Pada pertemuan kali ini dicapai keputusan yang antara lain berisi:
►Kesepakatan untuk membentuk Pusat Informasi pemasaran Hasil Unggas se-Jawa
sebagai forum komunikasi bagi PINSAR daerah.
►Setiap PINSAR daerah melakukan inventarisasi potensi dimasing-masing
daerah dengan bimbingan Dinas Peternakan.
►Mengusulkan pada Direktorat Jenderal Peternakan agar dapat memprakarsai
pertemuan bersama seluruh asosiasi perunggasan dalam bulan Juni 1990
dalam rangka mengefektifkan peran serta PINSAR Unggas dalam sistem
Perunggasan Nasional.
►PINSAR Unggas masing-masing daerah terbagi atas PINSAR untuk telur dan
daging ayam sebagaimana lampiran keputusan rapat.
►Membentuk Kelompok Kerja yang terdiri dari para wakil PINSAR
masing-masing daerah yang dengan bimbingan pemerintah akan mempersiapkan
tata kerja dan kepengurusan PINSAR se-Jawa.
10 Juni 1990
Rapat Kelompok Kerja Pusat Informasi Pemasaran Hasil-hasil Unggas (PINSAR
Unggas) di Hotel Kartika Chandra Jakarta
Setelah memperhatikan saran dan pendapat anggota Kelompok Kerja PINSAR
Unggas yang hadir, rapat telah menetapkan keputusan rapat yang berisi:
►Ketetapan PINSAR Unggas tentang "Tata kerja PINSAR Unggas di Pusat dan
Daerah dan,
►Susunan Kepengurusan PINSAR Unggas Nasional.
Pada hari yang sama, juga telah ditetapkan Kepengurusan PINSAR Unggas
Daerah dan kedudukannya serta potensi PINSAR Unggas Daerah.
10 Juni 1990
Peresmian berdirinya PINSAR Unggas Nasional oleh Bapak Menteri Pertanian
di Ruang Pertemuan Hotel Kartika Chandra, Jl. Gatot Subroto Jakarta
pukul 19.30 WIB. ►ti/tsl
***
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Mukadimah
Bahwa pesatnya perkembangan agribisnis perunggasan dengan berbagai
tantangan yang dihadapinya dalam iklim pembangunan nasional dan untuk
membangun dunia perunggasan yang maju, tangguh dan efisien, yang dapat
diandalkan untuk menyediakan protein hewani, meningkatkan kesempatan
bekerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan rakyat dipandang perlu adanya suatu wadah yang berperan
menghimpun dan menampung aspirasi dan kepentingan masyarakat perunggasan.
Bahwa stabilitas dan pengembangan pasar komiditi hasil perunggasan perlu
terus diupayakan, sebagai prasyarat terciptanya agribisnis perunggasan
yang maju, tangguh dan efisien.
Bahwa kepedulian terhadap pembangunan perunggasan inilah yang mendorong
perorangan, koperasi dan perusahaan yang bergerak dibidang pemasaran,
pemotongan, pengolahan hasil unggas, sepakat membentuk organisasi yang
bernama Pusat Informasi Pemasaran Hasil Unggas dengan Anggaran Dasar
sebagai berikut:
Anggaran Dasar
BAB I
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Pusat Informasi Pemasaran Hasil Unggas yang
selanjutnya disingkat Pinsar Unggas.
Pasal 2
Waktu
Pinsar Unggas ini didirikan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 1990 untuk
waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Pinsar Unggas ditingkat nasional berkedudukan di ibukota RI dengan
wilayah kegiatan seluruh Republik Indonesia.
BAB II
Asas dan Tujuan
Pasal 4
Asas
Pinsar Unggas berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 5
Tujuan
Tujuan Pinsar Unggas adanya terciptanya stabilitas dan pengembangan
pasar bagi hasil perunggasan.
BAB III
Sifat dan Fungsi
Pasal 6
Sifat
Pinsar Unggas adalah organisai yang bersifat kemasyarakatan dengan ruang
lingkup kegiatan pemasaran, pemotongan dan pengolahan hasil unggas.
Pasal 7
Fungsi
Pinsar Unggas ini berfungsi sebagai:
Wadah penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota.
Wadah pembina dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan
organisasi.
Wadah berperan serta dalam usaha mensukseskan Pembangunan Nasional.
Sarana penyalur aspirasi dan sarana komunikasi antar anggota dan atau
antar organisasi kemasyarakatan dan atau instasi pemerintah dan atau
lembaga perwakilan rakyat.
BAB IV
Usaha
Pasal 8
Usaha
Mengumpulkan dan menyebarkan informasi pasar yang bermanfaat bagi
kepentingan anggota dan masyarakat.
Memperjuangkan kepentingan anggota baik yang berhubungan dengan
pemerintah maupun forum lainnya.
Membina kerjasama yang baik dengan berbagai organisasi dan asosiasi.
Melakukan usaha-usaha lain yang tidak berkepentingan dengan AD/ART untuk
kepentingan anggota.
BAB V
Keanggotaan
Pasal 9
Keanggotaan
Keanggotaan Pinsar Unggas adalah perorangan, koperasi dan perusahaan
yang bergerak dibidang pemasaran, pemotongan, pengolahan hasil unggas
serta pengguna hasil unggas sebagai bahan baku.
Perorangan yang berminat memberikan sumbangsih bagi kemajuan Pinsar
Unggas.
Ketentuan lain yang menyangkut keanggotaan diatur dalam anggaran Rumah
Tangga.
BAB VI
Kekuasaan
Pasal 10
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi dalam Pinsar Unggas Nasional berada pada Musyawarah
Nasional (Munas).
Munas diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun.
Munas dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah untusan Pinsar Unggas Wilayah dan Pinsar Unggas Daerah.
Tugas Munas adalah memilih dan menetapkan Pengurus Pinsar Unggas
Nasional, memperbaiki dan atau menyempurnakan dan mensahkan anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, membuat dan mensahkan Program Kerja
serta membahas dan mensahkan pertanggungjawaban Pengurus Pinsar Unggas
Nasional.
Munas Luar Biasa dilaksanakan apabila diminta oleh 2/3 jumlah Pinsar
Unggas Wilayah dan Pinsar Unggas Daerah.
Ketentuan lain mengenai kekuasaan diatur dalam anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
Kepengurusan
Pasal 11
Kepengurusan
Pinsar Unggas ditingkat nasional dipimpin oleh pengurus Pinsar Unggas
Nasional, yang selanjutnya disebut Pinsar Unggas Nasional.
Pinsar Unggas ditingkat propinsi dipimpin oleh pengurus Pinsar Unggas
Wilayah yang selanjutnya ditulis Pinsar Unggas Wilayah.
Pinsar Unggas ditingkat kabupaten/kota dipimpin oleh pegurus Pinsar
Unggas Daerah yang selanjutanya disebut Pinsar Unggas Daerah.
Ketentuan lain tentang kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
Keuangan
Pasal 12
Keuangan
Keuangan organisasi diperoleh dari uang pangkal, iuran anggota dan dari
sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang sah.
Besar uang pangkal dan uang iuran serta cara penarikannya diatur dalam
anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
Pembubaran Organisasi
Pasal 13
Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi dapat dilakukan dalam suatu Munas yang diadakan
khusus untuk itu, atas usul tertulis beserta alasan-alasan dengan
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah wilayah dan daerah yang ditujukan
kepada pengurus Pinsar Unggas Nasional.
Keputusan Pembubaran sah apabila didukung paling sedikit 2/3 dari jumlah
utusan yang dihadir dalam Munas tersebut.
Dalam hal pembubaran organisasi, kekayaan akan dihibahkan kepada Badan/Lembaga
Sosial.
BAB X
Penutup
Pasal 14
Penutup
Anggaran Dasar ini menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Pinsar Unggas.
Hal-hal yang belum diterapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Organisasi.
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Anggaran Rumah Tangga
BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
Yang dapat diterima menjadi anggota Pinsar Unggas adalah Warga Negara
Indonesia yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Masih aktif melakukan usaha baik dalam bentuk perorangan, koperasi
maupun perusahaan.
Perorangan yang menyumbangkan tenaganya untuk kemajuan organisasi.
Sanggup aktif dan membantu kegiatan-kegiatan yang ditetapkan oleh
organisasi.
Menyatakan diri untuk menjadi anggota Pinsar Unggas Nasional melalui
perangkat organisasi yang terdekat.
Pasal 2
Kewajiban Anggota
Anggota Pinsar Unggas Nasional berkewajiban:
Menjaga nama baik organisasi.
Melaksanakan dan atau mentaati semua keputusan musyawarah dan keputusan
organisasi.
Menghadiri rapat pengurus dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi.
Membayar iuran.
Pasal 3
Hak Anggota
Anggota Pinsar Unggas Nasional berhak:
Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul serta saran-saran.
Memilih dan dipilih.
Pasal 4
Anggota Berhenti
Anggota Pinsar Unggas Nasional dianggap berhenti apabila:
eninggal dunia.
Atas permintaan sendiri.
BAB II
Kekuasaan
Pasal 5
Kekuasaan tertinggi dalam Pinsar Unggas Nasional berada dalam Munas.
Tugas-tugas dana wewenang munas adalah:
Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Organisasi.
Menetapkan program umum organisasi.
Memilih dan menetapkan pengurus Pinsar Unggas Nasional.
Menetapkan keputusan-keputusan organisasi.
Diadakan 5 tahun sekali.
Peserta Musyawarah Nasional.
Musyawarah nasional dihadiri oleh utusan-utusan dari pengurus Pinsar
Unggas Nasional, Pinsar Unggas Wilayah dan Pinsar Unggas Daerah.
Masing-masing utusan terdiri dari 3 (tiga) orang yang mempunyai hak
suara.
BAB III
Pengurus dan Wewenang
Pasal 6
Pengurus Pinsar Unggas Nasional, Pengurus Pinsar Wilayah dan Pengurus
Pinsar Daerah masing-masing minimal terdiri dari seorang ketua,
sekretaris dan seorang Bendahara.
Jumlah personalia kepengurusan pada masing-masing tingkat kepengurusan
tergantung dari kebutuhan.
Pengurus berwenang menentukan kebijakan dan berkewajiban untuk
melaksanakan sesuai dengan program umum organisasi.
Pengurus Pinsar Unggas Wilayah diangkat dan ditetapka oleh Pengurus
Pinsar Unggas Nasional.
Masa kepengurusan Pinsar Unggas Wilayah adalah 5 tahun.
Pengurus Pinsar Unggas Daerah diangkat dan ditetapkan oleh Pengurus
Pinsar Unggas Nasional atas usul dan rekomendasi dari Pengurus Pinsar
Unggas Wilayah.
Masa kepengurusan Pinsar Unggas Daerah adalah 5 tahun.
BAB IV
Keuangan
Pasal 7
Iuran anggota akan ditentukan dalam keputusan organisasi.
Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi
wajib dipertanggungjawaban oleh pengurus.
BAB V
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 8
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan dalam Musyawarah
Nasional
BAB VI
Penutup
Pasal 9
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga akan
ditetapkan oleh Pengurus Pinsar Unggas Nasional.
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
***
Program Kerja
1. Program Kerja Internal
Organisasi
Program kerja ini dititikberatkan kepada pengembangan organisasi untuk
lebih profesional sebagai organisasi yang mampu menjawab segala
tantangan yang akan datang
Programnya antara lain;
Jangka Pendek
Sarana dan prasarana seperti; kantor yang memadai, merupakan faktor
utamannya.
Jangka Panjang
Perkembangan bisnis, ini juga terkait dengan keadaan dan kebijakan
pemerintah.
2. Program Kerja Eksternal
Mitra Pemerintah
Pinsar sebagai mitra pemerintah mempunyai strategi diantaranya:
Jangka Pendek
Pusat Data Bisnis Unggas, pemerintah akan merujuk kepada Pinsar mengenai
perunggasan.
Jangka Panjang
Narasumber kebijakan, Pinsar harus terlibat dalam penentuan kebijakan
mengenai perunggasan dalam hal sebagai narasumber.
Hubungan antar Lembaga
Selain sebagai mitra pemerintah, program kerja yang harus dijalankan
yaitu membina hubungan antar lembaga. Program ini diantaranya;
Jangka pendek dan panjang.
***
SUSUNAN PENGURUS PINSAR UNGGAS NASIONAL
PERIODE 2002 – 2007
Penasehat
Karyoto
Yoseph Setyabudi
Ketua Umum
Drh. Hartono
Ketua
Ir. Lucky Ranti
Ricky Bangsaratoe, S.H.
Sekretaris Jenderal
Ir. Eddy Wahyudin, M.B.A
Wakil Sekretaris Jenderal
Basoeki Santosa, S.E., M.Sc.
Bendahara
Sutrisno Hadipranoto
Wakil Bendahara
Fujianto, B.A.
Bidang Usaha
Roby T. Gandawijaya, B.Buss.,M.F.
Staf Kantor Sekretariat PINSAR
Samhadi
Amin Hasan Bukrori
Nani Aktaviani
Yuli
Alamat:
PINSAR - Indonesian Poultry Information Center - Pusat Informasi Pemasaran
Hasil-hasil Unggas (PINSAR Unggas Nasional).
Gedung Universitas Nasional, Lt. Dasar blok G
Jl. Kalilio no. 17-19, Jakarta Pusat 10410
Telepon: 021 - 3802082 Fax: 021 - 4223927
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia) |
|